Senin, 13 Juni 2011

Lowongan Calon Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Tahun 2011



PENGUMUMAN

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) orang. Mengingat ada 1 (satu) Anggota BPK yang mengundurkan diri dan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006, maka diperlukan penggantian antar waktu.

Untuk memenuhi asas keterbukaan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melakukan pendaftaran dan memilih 1 (satu) calon Anggota BPK RI. Sesuai Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :







  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berdomisili di Indonesia;
  4. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonedia Tahun 1945;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasakarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara; dan
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pendaftaran dibuka tanggal 13 Juni s/d 24 Juni 2011. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota BPK RI dan Kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- oleh yang bersangkutan dan diantar langsung paling lambat tanggal 24 Juni 2011 pukul 16.00 WIB ke :

Sekretariat Komisi XI DPR RI
Gedung Nusantara I Lantai 1
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270
Telp. (021) 5756022, 5756030, dan 5756031

dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi, yaitu :
  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Foto Copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Daftar Kekayaan;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter umum dan dokter jiwa (rumah sakit Pemerintah);
  8. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan sebelumnya;
  10. Makalah dengan topic yang menyangkut masalah BPK RI;
  11. Memahami tentang Good Government and Governance (GGG);
  12. Mempunyai pengetahuan yang memadai di Bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu : UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemerksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota BPK RI dan hasil keputusan seleksi tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Tertanda
Pimpinan Komisi XI DPR RI,

Ir. H.I. Emir Moeis, M. Sc. : Ketua
Achsanul Qosasi : Wakil Ketua
Dr. Harry Azhar Azis, MA. : Wakil Ketua
Dr. KH. Surahman Hidayat, MA. : Wakil Ketua


Sumber :
Harian Bisnis Indonesia
Edisi : Senin, 13 Juni 2011