Lowongan CPNS - Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian 475 Formasi September 2017 - LOWONGAN KERJA JAWA TENGAH DIY

Informasi lowongan kerja wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 19 September 2017

Lowongan CPNS - Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian 475 Formasi September 2017

Lowongan Kerja CPNS - Informasi Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2017 membuka lowongan sebanyak 475 formasi pada bulan September 2017.
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
wikimedia.org
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PERTANIAN

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  4. Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
  5. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian;
  6. Koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan;
  7. Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
  9. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
  10. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; dan
  11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.