Lowongan Kerja BUMN - PT PLN (Persero) merupakan perusahaan penyedia jasa kelistrikan terbesar
di Indonesia. Dengan visi untuk “Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia
yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada
Potensi Insani”,
PT PLN (Persero) berkomitmen untuk melistriki seluruh
Nusantara. Kami percaya bahwa Potensi insani merupakan aset terbesar dan
masa depan kami, karenanya kami berinvestasi besar untuk mendapatkan
calon-calon pemimpin masa depan yang akan mengembangkan PT PLN (Persero)
menjadi Perusahaan Kelas Dunia dan menghadapi tantangan bisnis di masa
yang akan datang.
Pengumuman Rekrutmen Umum PLN Group
Tingkat S1/D-IV dan DIII Tahun 2017
1. Lokasi Tes : Surabaya
2. Profesi yang dibuka :
Persyaratan :
- Status belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan
- Diutamakan Pria
- Lulus S1 / D-IV atau DIII dengan batas usia :
- S1 / D-IV : kelahiran 1991 dan sesudahnya
- D-III : kelahiran 1993 dan sesudahnya
- IPK :
- Teknik Industri, Teknik Geologi dan Non Teknik min 3,00
- Teknik Elektro Arus Kuat, Teknik Mesin, Teknik Informatika min. 2,75
- Pencari Kerja tidak sedang mengikuti tahapan seleksi rekrutmen PT PLN (Persero) pada even rekrutmen PT PLN (Persero) lainnya
Tahapan Seleksi :
- Seleksi Administrasi
- Tes Intelegensi
- Tes Akademis dan Bahasa Inggris
- Tes Psikologi
- Tes Kesehatan
- Wawancara
- Diklat Prajabatan
*Urutan tahapan seleksi dapat berubah sesuai kebutuhan PT PLN (Persero).
Berkas Lamaran :
- KTP
- Ijasah
- Transkrip Akademis
- Akte kelahiran
- Setifikasi Kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut :
- Tidak ada korespondensi berkaitan dengan rekrutmen ini dan keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu gugat
- Tidak dipungut biaya apapun dalam mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero).
- Tidak ada sistem refund atau penggantian biaya transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi perusahaan tidak bertanggungjawab atas setiap bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan yang mengatasnamakan PT PLN (Persero)
- PT PLN (Persero) berhak menentukan profesi lainnya diluar profesi yang dilamar tanpa meminta persetujuan peserta terlebih dahulu
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi di link berikut rekrutmen.pln.co.id
Sejarah PLN
Berawal di akhir abad 19, bidang pabrik
gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat
beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan
pebrik teh mendirikan pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan sendiri
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan
pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebt oleh Jepang, setelah
Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II
Proses peralihan kekuasaan kembali
terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah
kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh
listrik melalui delagasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama
dengan Pemimpin KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno
untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah
Republik Indinesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk
Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga
dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 januari 1961, Jawatan
Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Bada Pemimpin Umum Perusahaan
Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang
dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua)
perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai
pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN)
sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan
sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi
kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang
memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis
penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari
Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai
PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang